Rabu, 26 Oktober 2011

"Politik Anggaran Berbasis Gender"


Dear Bloggers,

Tulisan ini merupakan garis besar dari paparan saya pada seminar "Politik Anggaran Berbasis Gender" minggu lalu (20/10/11). Saya sangat menyadari bahwa peranan perempuan sangat penting dalam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hanya saja, tidak semua agenda, rencana dan pelaksanaan program-program  pembangunan selalu “ramah” terhadap kaum perempuan. Karena itu, mayoritas perempuan seringkali cenderung berdiri di tepi arena pembangunan. Istilah kesetaraan gender menjadi kabur karena terkubur oleh banyak aturan, kaidah atau alasan yang terkadang prematur dan membentur hak-hak kaum perempuan. Padahal gender sesungguhnya bukan bicara soal perbedaan jenis kelamin, melainkan lebih menekankan kepada fungsi antara laki-laki dan perempuan, yang dalam relasi antara keduanya memiliki hak yang sama.
 Sebagai anggota DPR saya juga memahami akan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Dengan fungsi-fungsi tersebut DPR memiliki kewenangan untuk ikut memikirkan dan memperjuangkan anggaran bagi fungsi gender di Indonesia. Hal tersebut sangat diperlukan untuk merubah mindset yang ada, jika perpektif gender yang ada selama ini masih dipandang sebagai bagian umum dari warga negara, maka selayaknya fungsi gender harus mulai diubah untuk diperhatikan lebih spesifik, mengingat perempuan merupakan agen dan aset pembangunan yang potensial. 
Adapun tujuan dan manfaat menerapkan anggaran fungsi gender adalah untuk memelihara hak-hak perempuan dan mewujudkan kesetaraan gender sebagai bagian dari pembangunan. Serta agar perempuan bisa berpartisipasi aktif dalam pembangunan sehingga bisa membantu mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran.

Penganggaran Gender merujuk pada anggaran yang menyebabkan anggaran responsif gender. Istilah anggaran responsif gender, anggaran sensitif gender , dan anggaran perempuan dan gender sering digunakan secara bergantian.  Hal ini terkait dengan  perencanaan, persetujuan, pelaksanaan, monitoring, analisa dan audit anggaran dengan cara yang sensitif gender dengan melibatkan analisis pengeluaran dan pendapatan pada perempuan dan anak perempuan dibandingkan dengan pada pria dan anak laki-laki (Payal Jain, 2008).  
  
Bagaimana sebenarnya alternatif yang disarankan dan dilakukan untuk mewujudkan anggaran fungsi gender? 
Guna mencapai tujuan anggaran bagi fungsi gender yang efektif, dapat ditempuh melalui alur alternatif sesuai dengan tiga fungsi yang dimimiliki oleh DPR, yaitu : 
1. Legislasi, dengan mendorong adanya data dan persentase mengenai tingkat kebutuhan dan permasalahan perempuan dari masing2 kementrian; mendorong lahirnya kebijakan yang pro gender (seperti anggaran 20% pendidikan)  sampai kepada jenjang implementasi APBD di berbagai daerah; 
2. Anggaran: data untuk penyusunan program dan alokasi anggaran; 
3. Monitoring dan Evaluasi 
Sehingga bloggers, dapat disimpulkan bahwa :
  1. Diperlukan satu kesepakatan POLITIK untuk mendorong terciptanya 'anggaran fungsi gender' yang sifatnya dan formulanya seperti anggaran fungsi pendidikan.
  2. Dibutuhkan komitmen POLITIK untuk meningkatkan anggaran berbasis gender.
  3. Legal standing yang kuat dan mengikat sebagai jalan bagi lahirnya alokasi fungsi gender dan terciptanya peningkatan anggaran berbasis gender.
  4. Tingkat presentase dan publikasi data dari masing-masing sektor  sangat dibutuhkan untuk monitoring dan evaluasi, mulai dari pusat sampai ke daerah-daerah . 
 Mari selalu dukung perempuan Indonesia bisa berjaya agar dapat membangun bangsa !!
 Bravo Perempuan Indonesia

 Salam,

 ASM

2 komentar: